Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai melakukan pembahasan mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon kepala daerah, baik itu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai melakukan pembahasan mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon kepala daerah, baik itu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Masykur Ridlo
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






