Muktamar Mathla’ul Anwar XXI Tetap Sah: PN Jakpus Tolak Gugatan Perkara

kuasa hukum Jazuli, Muhammad Arif Kirdiat, mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, belum lama ini.

JAKARTA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Perselisihan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar resmi berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Andi Yudi Hendriawan, sehingga kepemimpinan Jazuli Juwaini tetap sah dan berjalan.

 

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela perkara Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst yang dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada Rabu (23/9/2026).

 

Majelis Hakim mengabulkan keberatan (eksepsi) dari pihak tergugat karena dua alasan utama, pertama pepengurusan Mathla’ul Anwar di bawah KH. Jazuli Juwaini sudah terdaftar resmi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum. Hakim menilai PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini.

 

Kedua, penggugat dinilai melompati prosedur internal organisasi. Perselisihan seperti ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Majelis Amanah Mathla’ul Anwar sebelum dibawa ke jalur hukum luar.

 

Kuasa hukum Jazuli, Dhona Elfurqan, mengatakan pihaknya sejak awal mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut pengadilan serta mekanisme penyelesaian persoalan internal organisasi.

 

“Alhamdulillahirobbilalamin bahwa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara 284/Pdt.G/PN.Jkt.Pst, eksepsi dari para tergugat 1, turut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan turut tergugat 2 itu dikabulkan oleh Majelis Hakim,” katanya, Jumat 25 September 2026.

 

Menurut Dhona, salinan putusan belum diterima pihaknya, namun pemberitahuan putusan telah muncul dalam sistem e-Court Mahkamah Agung pada 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah melalui sekitar 13 kali persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

 

“Jadi putusan ini tidak masuk kepada pokok gugatan,” ujarnya.

 

Dhona menjelaskan, gugatan Andi Yudi Hendriawan antara lain mempersoalkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI serta sejumlah pernyataan terkait dukungan terhadap dirinya. Penggugat kemudian meminta hasil muktamar dianulir dan dilakukan muktamar ulang.

 

Dalam persidangan, kata Dhona, pihak tergugat menunjukkan adanya keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan Mathla’ul Anwar (MA) di bawah kepemimpinan Jazuli Juwaini.

 

“Majelis Hakim meminta kita membuktikan karena ada eksepsi, eksepsi tergugat 1 tentang kompetensi absolut. Karena sudah adanya surat itu, itulah yang menjadi bukti,” jelasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Jazuli lainnya, Muhammad Arif Kirdiat, mengatakan putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut di PN Jakarta Pusat karena pengadilan telah menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara.

 

Ia menyebut, apabila penyelesaian perkara harus ditempuh melalui mekanisme lain, termasuk mekanisme internal organisasi atau lembaga peradilan yang berwenang, maka hal tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

“Dengan ditolaknya gugatan ini, berarti untuk selanjutnya tidak ada lagi persidangan atau apapun karena di Pengadilan Jakarta Pusat sudah menolak,” kata Arif.

 

Menanggapi hasil putusan sidang, Ketua Umum Mathla’ul Anwar periode 2026-2031, KH. Jazuli Juwaini, menyampaikan rasa syukur dan mengajak seluruh kader untuk menyudahi dinamika organisasi.

 

la meminta seluruh jajaran Mathla’ul Anwar untuk kembali merapatkan barisan dan fokus menjalankan program kerja organisasi demi kepentingan umat, bangsa, dan negara.

 

“Alhamdulillah akhirnya kebenaran menjadi nampak sebagai sebuah kebenaran. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu dan terlibat, baik langsung maupun lewat doa-doa terbaiknya,” katanya. (*)

 

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait