Pemkab Tangerang Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Disabilitas

Bpjs

KOSAMBI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penyandang disabilitas melalui program kepesertaan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

 

Bacaan Lainnya

Program tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada para pekerja disabilitas yang memiliki aktivitas ekonomi dan usaha mandiri di Aula Kecamatan Kosambi pada 7 Agustus 2026.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan para penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dengan masyarakat lainnya, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

“Kita silaturahim dan mendengarkan apa-apa yang ingin disampaikan oleh mereka. Ada beberapa usulan dari mereka, termasuk pembangunan majelis, bantuan untuk pendidikan, hingga usulan pendirian sekolah bagi penyandang disabilitas,” kata Maesyal.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga memberikan berbagai bantuan penunjang, seperti kursi roda, tongkat, kaki palsu, hingga bantuan permodalan tanpa bunga untuk mendukung kemandirian para penyandang disabilitas.

“Ada juga bantuan permodalan tanpa bunga agar mereka bisa berusaha dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Maesyal, saat ini sebanyak 52 penyandang disabilitas telah menerima manfaat dari program tersebut. Pemerintah daerah juga berencana memperluas jangkauan program ke berbagai wilayah lain di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan datang lagi ke tempat-tempat lainnya dan terus melanjutkan program ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Azwarsyah, mengatakan pihaknya turut menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Klaim Jaminan Kematian atas nama almarhum Kari telah dibayarkan secara simbolis dengan nilai sebesar Rp42 juta,” katanya.

Azwarsyah menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melindungi 500 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebanyak 500 ribu pekerja rentan di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sekitar 350 pekerja disabilitas yang telah terdaftar sebagai peserta program tersebut. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pendataan yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap penyandang disabilitas yang memiliki aktivitas ekonomi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Selama memiliki aktivitas ekonomi atau usaha, mereka dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja lainnya,” katanya. (*)

Pos terkait