TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sekitar 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis penuh waktu di Kota Tangerang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Mereka meminta Pemkot Tangerang menyamakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus mengembalikan pencantuman ijazah sesuai jenjang pendidikan dalam database BKN.
Aspirasi tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Forum PPPK Teknis Penuh Waktu Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (7/8).
Ketua Forum PPPK Teknis Penuh Waktu Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan salah satu tuntutan utama adalah penyetaraan TPP PPPK dengan PNS. Ia menilai terdapat kesenjangan pendapatan setelah para tenaga teknis tersebut beralih status menjadi PPPK.
“Kenaikan TPP yang harus disamakan sesuai dengan PNS sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” katanya.
Selain TPP, Forum PPPK juga meminta agar jenjang pendidikan dalam database kepegawaian dikembalikan sesuai ijazah yang dimiliki masing-masing pegawai.
“Yang kedua, ijazah kami harus dicantumkan kembali sesuai dengan database BKN. Yang memang SMA ya SMA, yang S1 ya S1 harus disesuaikan,” tegasnya.
Jamaludin menyebut jumlah PPPK Teknis penuh waktu di Kota Tangerang saat ini sekitar 1.400 hingga 1.500 orang. Dalam waktu dekat, proses validasi data menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan untuk memastikan tuntutan tersebut memiliki dasar yang sesuai.
Ia berharap Pemkot Tangerang dapat mempertimbangkan kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk Tangerang Selatan dan daerah di Banten, yang menurutnya telah menerapkan TPP setara dengan PNS serta pencantuman ijazah berdasarkan jenjang pendidikan.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan Pemkot Tangerang merespons positif aspirasi yang disampaikan Forum PPPK Teknis penuh waktu. Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian Pemkot, yakni penyetaraan ijazah dan penyesuaian pendapatan.
“Jadi, yang mana ada beberapa poin yang diusulkan. Yang pertama menyangkut masalah penyetaraan ijazah. Jadi, ijazah yang saat ini disamaratakan menggunakan ijazah SMA, ada masukan dan saran ingin ada penyetaraan. Karena ada juga yang sudah S1, S2, jadi ingin ada penyesuaian,” kata Herman.
Ia menambahkan, persoalan lainnya adalah adanya penurunan pendapatan yang dirasakan sebagian pegawai setelah beralih status dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK.
“Yang kedua juga penyesuaian pendapatan. Karena disinyalir terjadi penurunan dari ketika yang bersangkutan masih Tenaga Harian Lepas, sekarang sudah diangkat menjadi P3K penuh, ternyata ada penurunan pendapatan,” ujarnya.
Untuk itu, ia memastikan Pemkot Tangerang akan berupaya meningkatkan TPP PPPK, meskipun kemampuan penyesuaiannya saat ini belum maksimal.
“Kita akan berusaha dan saat ini pun sudah kita akomodir atas dukungan juga dari DPRD, kita mencoba untuk menaikkan TPP-nya walaupun memang masih belum maksimal,” katanya.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan penyetaraan ijazah maupun kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan PPPK.
“Upaya-upaya terus kita lakukan termasuk kita mengkoordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN, dan juga ke instansi terkait yang menyangkut penyetaraan ijazah,” jelasnya.
Di tempat yang sama. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan persoalan kesejahteraan PPPK Teknis bukan merupakan isu baru. Menurutnya, persoalan tersebut telah muncul sejak pembahasan anggaran 2026.
Ia menjelaskan, perubahan pendapatan terjadi karena adanya perbedaan kewenangan antara ketika pegawai masih berstatus THL dengan setelah diangkat menjadi PPPK.
“Begitu mereka diangkat sebagai P3K paruh waktu, justru tingkat kesejahteraan mereka mengalami penurunan. Bukan dilakukan dengan sengaja, tapi memang karena domainnya berbeda,” kata Arief.
Menurut dia, saat masih berstatus THL, kebijakan kesejahteraan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemkot Tangerang. Namun setelah berstatus PPPK, kebijakan tersebut berkaitan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian PAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam konteks ini, kita ingin memastikan penurunan ini bisa kita kembalikan. Karena P3K paruh waktu ini adalah tulang punggung dari pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD bersama Pemkot Tangerang akan berupaya mencari ruang kebijakan agar kesejahteraan PPPK dapat ditingkatkan. Menurut dia, setidaknya terdapat dua aspek yang harus diperhatikan, yakni regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau secara regulasi, kita melihat celah itu masih ada. Makanya tadi kita sampaikan, kita akan secara proaktif, jadi kita tidak menunggu kebijakan dari pusat, tapi secara proaktif kita yang melakukan konsultasi, komunikasi dengan KemenPAN-RB, Kemendagri untuk bisa membantu merealisasikan aspirasi mereka,” tuturnya.
Dari sisi keuangan daerah, Arief mengakui terdapat tantangan terkait ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas belanja pegawai. Namun, ia melihat masih terdapat peluang untuk memperjuangkan peningkatan TPP PPPK.
“Kita berharap hal ini bisa menjadi ruang buat kita untuk bisa merealisasikan apa yang menjadi aspirasi teman-teman,” pungkasnya. (*)





