SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Keberagaman agama masyarakat Kota Tangsel tercermin dari keberadaan berbagai rumah ibadah yang tersebar di tujuh kecamatan. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran kerukunan dan keberagaman masyarakat di Kota Tangsel.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, berdasarkan data 2026 terdapat berbagai rumah ibadah dari sejumlah agama yang dianut masyarakat Kota Tangsel.
“Keberagaman masyarakat di Kota Tangsel tercermin dari keberadaan berbagai rumah ibadah. Pemerintah bersama Kementerian Agama terus mendorong agar seluruh umat beragama mendapatkan pelayanan dan ruang beribadah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, beberapa waktu lalu.
Rifaudin menambahkan, berdasarkan data tersebut, terdapat 75 masjid dengan jumlah umat Islam mencapai 1.336.926 jiwa. Kemudian terdapat 114 gereja yang melayani 89.512 umat Kristen. Selain itu, tercatat tujuh katedral dengan jumlah umat Katolik sebanyak 53.232 jiwa.
Kemudian terdapat sembilan vihara dengan 14.204 umat Buddha. “Sementara umat Hindu tercatat sebanyak 3.204 jiwa dengan tujuh pura. Sedangkan umat Konghucu sebanyak 734 jiwa dengan tiga klenteng,” tambahnya.
Menurutnya, data statistik rumah ibadah tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam menggambarkan kondisi kehidupan keagamaan di Kota Tangsel. Data tersebut juga dapat menjadi bahan pendukung dalam perencanaan, pelayanan, serta pengambilan kebijakan di bidang keagamaan.
Keberadaan berbagai rumah ibadah tidak terlepas dari kondisi masyarakat Kota Tangsel yang memiliki latar belakang agama, budaya dan suku yang beragam. “Keberadaan rumah ibadah tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama yang diakui di Indonesia, termasuk umat Konghucu,” jelasnya.
Ahmad menilai keberagaman tersebut membuat Kota Tangsel dapat disebut sebagai salah satu gambaran miniatur Indonesia. Tidak hanya dari sisi agama, keberagaman juga terlihat dari budaya dan suku masyarakat.
“Tangsel itu memang miniaturnya Indonesia. Dilihat dari sisi budaya, suku, kemudian juga agama, ada semua di Kota Tangsel,” tuturnya.
Terkait administrasi rumah ibadah, Ahmad menjelaskan data masjid dan musala yang telah tercatat dapat diakses melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Data tersebut mencakup masjid maupun musala yang telah terdaftar dan mendapatkan nomor statistik.
“Yang sudah tercatat di SIMAS itu, baik masjid maupun musala,” ungkapnya.
Menurutnya, pencatatan tersebut merupakan bagian dari administrasi rumah ibadah. Sementara untuk rumah ibadah lainnya, proses administrasi dan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan Kemenag dan pemerintah daerah.
Ahmad menambahkan, sejumlah rumah ibadah juga berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dengan skema hak guna pakai atau pemanfaatan lahan. Penggunaan lahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan dapat diperpanjang secara berkala.
“Baik masjid, gereja maupun rumah ibadah lain, rata-rata itu mendapatkan validasi hak guna pakai. Dan diperpanjang setiap lima tahun sekali,” terangnya.
Keberadaan berbagai rumah ibadah tersebut menjadi salah satu bentuk harmonisasi kehidupan beragama di Kota Tangsel. Setiap umat beragama diharapkan mendapatkan tempat dan perlakuan yang sama sesuai prosedur serta regulasi yang berlaku.
Rifaudin mengaku, pengaturan terkait pendirian dan penggunaan rumah ibadah juga mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk regulasi bersama mengenai pendirian rumah ibadah.
“Semua agama mendapatkan tempat, mendapatkan perlakuan yang sama, sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada,” katanya.
Rifaudin menilai kehidupan beragama di Kota Tangsel sejauh ini berjalan dengan baik. Kerukunan tersebut tidak terlepas dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan serta upaya menjaga hubungan antarumat beragama.
“Alhamdulillah kalau teman-teman di Kota Tangsel ini masyarakat patuh,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi











