Indra Kenz Kembali Masuk Bui, Ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang

Indra Kenz Kembali Masuk Bui, Ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang
Beni Hidayat saat diwawancarai di Lapas Kelas 1 Tangerang di Jalan Veteran Babakan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/10). Foto Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKPRES.CO.ID – Kebebasan Indra Kenz tak bertahan lama. Status pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo itu resmi dicabut. Ia pun kembali mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Indra Kenz diserahkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor pada Kamis 8 Oktober 2026 kemarin. Pemindahan ini dilakukan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencabut surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Bacaan Lainnya

Ditemui awak media, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat membenarkan penerimaan kembali terpidana bernama lengkap Indra Kesuma bin Lie Hock Sun tersebut.

“Kami menerima penyerahan satu orang warga binaan pemasyarakatan atas nama Indra Kesuma guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Beni, Jumat 9 Oktober 2026.

Menurutnya, setibanya di lapas, Indra Kenz menjalani serangkaian prosedur penerimaan. Mulai dari verifikasi dokumen, pencocokan identitas, pemeriksaan kesehatan hingga asesmen untuk menentukan penempatan.

Proses pemindahan tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari tim gabungan Bapas Kelas II Bogor, Lapas Kelas IIA Cibinong, serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Pengamanan (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra Kenz dijemput sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang.

“Indra Kenz kooperatif, mau menerima pencabutan SK PB-nya. Kemudian yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB, dan pukul 14.30 WIB sudah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi.

Sebelumnya, Indra Kenz sempat mengantongi status pembebasan bersyarat pada Kamis 24 September 2026. Namun, status tersebut kini berakhir setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut.

Kasus yang menjerat Indra Kenz bermula dari praktik penipuan investasi berbasis binary option melalui aplikasi Binomo. Ia juga terseret perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 14 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Kini, setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi di Lapas Kelas I Tangerang. (*)

Pos terkait