SEPATAN TIMUR, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota terus mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara tiga anak yang dilaporkan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video dugaan kekerasan terhadap anak di media sosial. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 September 2026. Adapun peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan fakta-fakta di balik kejadian itu.
“Benar, kami mendapatkan informasi video viral di media sosial terkait anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri. Saat ini, perkara dalam proses penyelidikan,” ujar Gunawan Jum’at 9 Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa ibu korban selaku pelapor serta tiga anak yang berstatus saksi. Polisi juga telah memeriksa korban dan memperoleh hasil visum et repertum untuk mendukung proses penanganan perkara.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga telah mengundang tiga anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu ibu korban, dan tiga orang anak sebagai saksi. Penyidik juga telah mengundang tiga orang anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya,” jelas Gunawan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami latar belakang dan motif dugaan kekerasan tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap anak-anak yang dilaporkan dijadwalkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.
“Motif dalam perkara tersebut masih kami dalami,” katanya.
Di sisi lain, polisi turut memperhatikan kondisi psikologis korban. Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan trauma atau trauma healing.
Gunawan menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk menjaga identitas dan memperhatikan kondisi psikologis korban.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan tanpa kekerasan.
“Kami mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Apabila masyarakat mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)









