SUKAMULYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ratusan pasangan mengikuti isbat nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa dan bekerjasama dengan Pemkab Tangerang di Kantor Kecamatan Sukamulya, Jum’at 9 Oktober 2026
Isbat nikah ini telah menjangkau sekitar 1.000 peserta di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Program ini menjadi salah satu upaya menertibkan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, mengatakan pelaksanaan isbat nikah dilakukan secara bertahap. Meski jumlah permohonan yang masuk cukup banyak, tidak seluruhnya dapat lolos verifikasi karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sri Panggung menjelaskan, pada tahap pertama terdapat 300 data yang masuk, tetapi hanya 267 yang dinyatakan lolos. Sementara pada tahap kedua, dari 211 data yang direncanakan berasal dari tiga kecamatan, sebanyak 167 dinyatakan lolos.
Salah satu kendala yang ditemukan dalam proses verifikasi adalah ketidaksesuaian data persyaratan, termasuk identitas saksi yang diajukan dalam permohonan.
“Contohnya, saksi itu namanya si A, ternyata pas dimasukkan datanya namanya berbeda, makanya ditolak oleh hakim,” ujarnya.
Meski demikian, peserta yang belum lolos masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses berikutnya setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Pelaksanaan tahap selanjutnya direncanakan berlangsung di Kecamatan Curug pada November.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut peserta program berasal dari berbagai kelompok usia. Peserta tertua tercatat berusia 74 tahun, sedangkan peserta termuda berusia 20 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan kepastian hukum perkawinan dapat muncul pada berbagai tahap kehidupan.
Ia berharap program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama perempuan yang membutuhkan kepastian hukum dalam perkawinan.
“Harapannya, acara isbat nikah ini bisa bermanfaat untuk Kabupaten Tangerang, khususnya kaum perempuan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa program isbat nikah tidak sekadar berorientasi pada pengesahan perkawinan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui kepastian hukum.
“Hari ini kita mengadakan tahap dua isbat nikah dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang ke-394. Kick-off-nya kita lakukan dua bulan lalu di GSG,” ujar Intan.
Menurutnya, penataan administrasi kependudukan menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang diperlukan. Karena itu, pelaksanaan program dibagi berdasarkan daerah pemilihan (dapil) agar masyarakat lebih mudah menjangkau lokasi pelayanan.
Intan mengatakan jumlah peserta yang terdata dalam program tersebut telah mencapai sekitar 1.000 orang. Pelaksanaan secara bertahap di sejumlah wilayah diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan isbat nikah.
Terkait kemungkinan mencatatkan kegiatan tersebut dalam Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Intan menegaskan bahwa hal itu bukan tujuan utama program.
“Kalau 1.000 sekaligus mungkin bisa Rekor MURI. Tapi niat awalnya bukan Rekor MURI, melainkan penertiban administrasi kependudukan dan kepastian hukum terhadap perempuan dan anak,” ucapnya. (*)









