SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Gedung Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten terbakar pada Selasa 7 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Api muncul di lantai dua dan membakar sejumlah ruangan, dengan titik terparah berada di aula atau ruang rapat.
Delapan unit kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani api. Armada tersebut berasal dari Damkar Kota Serang, Damkar Kabupaten Serang, BPBD Provinsi Banten, Damkar Provinsi Banten, dan Kodim.
Halili dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Serang mengatakan, proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam. “Kalau untuk proses pemadaman kurang lebih satu jam,” kata Halili saat ditemui di lokasi.
Dalam proses penanganan, petugas menemukan satu orang yang sempat terjebak di dalam kamar mandi. Orang tersebut berhasil dievakuasi dan tidak mengalami luka. “Ada satu orang yang terjebak di kamar mandi. Alhamdulillah bisa kita evakuasi,” ujarnya.
Halili memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. “Kalau untuk yang terluka tidak ada. Korban juga alhamdulillah tidak ada,” katanya.
Menurut Halili, api muncul di beberapa titik di lantai dua. Namun, kebakaran tidak melanda seluruh gedung PTA Banten.
Sementara itu, Rafi Dwi Fathurrahman, salah seorang mahasiswa yang sedang menjalani magang di PTA Banten, menyebut api pertama kali diketahui sekitar pukul 10.59 WIB di area lantai dua.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kebakaran diduga berkaitan dengan pekerjaan perbaikan atap untuk menangani kebocoran. Material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut dipanaskan menggunakan alat tertentu.
“Sebetulnya berdasarkan info yang saya ketahui, kebakaran itu disebabkan oleh salah satu pekerjaan untuk menutup instalasi atau kebocoran atap,” kata Rafi.
Ia juga menyebut adanya dugaan korsleting listrik yang kemudian memicu kebakaran. Namun, Rafi menegaskan informasi tersebut masih berdasarkan keterangan yang diperolehnya di lokasi.
Hingga api berhasil dipadamkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi gedung dan dampak kerusakan akibat kebakaran. (*)










