TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus memperkuat pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui penerapan Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari.
Peralihan hak menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dibutuhkan masyarakat. Karena itu, proses yang cepat dan terkoordinasi diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi setelah terjadi peralihan kepemilikan hak atas tanah.
Dalam penerapannya, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari melibatkan tiga tahapan pelayanan. Dari total waktu 10 hari, sebanyak tiga hari dialokasikan untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua hari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lima hari di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Pembagian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya membangun alur pelayanan yang lebih terintegrasi, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran tahapan di Bapenda, Kantah Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga guna mendukung percepatan proses pelayanan.
Sementara itu, PPAT memiliki peran dalam memastikan proses administrasi serta pembuatan akta berjalan sesuai ketentuan. Dengan pembagian waktu dan peran yang jelas, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses berjalan berkesinambungan dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.
Pada tahapan di Kantah Kota Tangerang, waktu lima hari menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan responsif. Penguatan koordinasi antarunit, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi terus didorong untuk mendukung penyelesaian layanan secara tepat waktu dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus dibangun melalui kolaborasi dan komitmen bersama.
“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT, kita ingin memastikan pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” ujar Tardi.
Menurutnya, penguatan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pola kerja Kantah Kota Tangerang yang mengedepankan kolaborasi, integrasi, dan inovasi pelayanan. PKS dengan Bapenda menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat ekosistem pelayanan, sedangkan sinergi dengan PPAT mendukung kesinambungan proses administrasi peralihan hak.
Melalui semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantah Kota Tangerang berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. 10 hari, 3 tahapan, 1 tujuan: menghadirkan kepastian pelayanan peralihan hak bagi masyarakat Kota Tangerang. (*)









