Razia Pajak Kendaraan di Daan Mogot, Samsat Cikokol Targetkan Pemeriksaan Ratusan Kendaraan

UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Cikokol bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan kawasan Polres Metro Tangerang Kota lama, Selasa (13/10). Dhuyuf/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Cikokol bersama Polres Metro Tangerang Kota dan PT Jasa Raharja menggelar pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan Polres Metro Tangerang Kota lama, Selasa (13/10).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menargetkan pemeriksaan terhadap sekitar 200 kendaraan. Selain memeriksa kepatuhan pembayaran pajak, razia ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program diskon pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengatakan kegiatan pemeriksaan kendaraan tersebut rutin dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Razia ini rutin kita laksanakan di UPTD PPD Samsat Cikokol dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (13/10).

Awal menyebutkan, hingga pukul 11.00 WIB, sekitar 90 kendaraan roda dua dan roda empat telah terjaring pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi hasil pemeriksaan sementara.

Menurutnya, pemeriksaan serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik di wilayah pelayanan Samsat Cikokol. Petugas juga memberikan informasi mengenai berbagai program keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Salah satu program yang disosialisasikan mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 435. Program tersebut mencakup diskon pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Selain itu, tersedia pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Pemprov Banten juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Diskon yang diberikan sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan.

Awal mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan. Ia menegaskan, pembayaran pajak kendaraan turut berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Banten.

“Ayo manfaatkan program diskon pajak ini untuk membangun Provinsi Banten dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara,” ajaknya.

Untuk memudahkan wajib pajak yang kendaraannya terjaring pemeriksaan, petugas juga menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling) di lokasi razia. Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat langsung membayar pajak tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Samsat Cikokol, Dadan Romdani, menambahkan layanan Samsat Keliling disediakan agar wajib pajak dapat segera menuntaskan kewajibannya saat terjaring pemeriksaan.

“Samsling tersedia bagi wajib pajak yang mau langsung membayar pajak apabila terjaring razia hari ini,” ujarnya.

Dadan juga mengajak masyarakat memanfaatkan program diskon pajak yang diberikan Pemprov Banten. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kenyamanan berkendara. (*)

 

Pos terkait