SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berhasil memenangkan gugatan terhadap aset lahan eks Pasar Kragilan, Kecamatan Kragilan, pada perkara nomor 182.
Hal itu terungkap setelah majelis membacakan putusan sidang pada Kamis 8 Oktober 2026, dan hasilnya memutuskan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima alias NO karena salah pihak
Namun putusannya belum inkrah karena masih harus menunggu 14 hari pasca putusan sejak 8 Oktober masih berjalan, untuk mengetahui apakah penggugat melakukan upaya hukum lagi atau tidak.
Diketahui pada Jumat 10 Juli 2026 kemarin ada sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menyatakan memiliki kepemilikan sah atas lahan seluas 7000 meter persegi, bekas Pasar Kragilan dan kini berdiri Masjid Alimisri, di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.
Kemudian pihak ahli waris ini menempuh jalur hukum, sebab mereka mengaku memiliki dokumen lama termasuk bukti administrasi tanah yang disebut masih atas nama leluhur mereka.
Sikap dari Pemkab Serang tentunya menerimanya untuk masalah tersebut dibawa ke ranah hukum, supaya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
“Alhamdulillah hasilnya kita berhasil menang atas gugatan tersebut, gugatan tidak dapat diterima dalam hal ini salah pihak sesuai prediksi kita, bahwa kita optimis untuk menang. Tapi masih belum inkrah, karena harus menunggu 14 hari pasca putusan,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto, kepada wartawan di ruang kerjanya , Selasa 13 Oktober 2026.
Anton berharap, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat selama 14 hari pasca putusan, namun apabila tetap mau melanjutkan tentunya Pemkab Serang siap.
Ia menginginkan agar perkara tersebut segera selesai supaya Pemkab Serang, bisa melakukan pengamanan aset serta berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP untuk pemanfaatan lahan eks Pasar Kragilan.
“Semoga aja tidak ada lanjutannya supaya dapat selesai, biar kami bisa melakukan pengamanan aset, kita akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP. Silahkan lahan eks Pasar Kragilan ini, bisa dimanfaatkan untuk apa itu urusan BPKAD,” ujarnya.
Dikatakan Anton, pihaknya sudah meminta BPKAD dan OPD lainnya yang memiliki aset untuk melakukan langkah pengamanan khususnya pada pensertifikatan alas hak, supaya bisa mengantisipasi kasus serupa tidak terulang lagi.
Karena masih banyak aset Pemkab Serang yang belum bersertifikat, yang paling banyak ada di Dindikbud yaitu sekolah, namun tidak menutup kemungkinan OPD lainnya juga masih ada aset yang belum bersertifikat.
“Kami sudah minta untuk segera melakukan langkah-langkah pengamanan supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. Apalagi sekolah biasanya paling rawan digugat, tidak tertutup kemungkinan ada OPD lain juga,” ucapnya.
Kata Anton, masih ada perkara lain yang masih diperjuangkan yang terbaru itu terkait kandang ayam di Kecamatan Petir, sudah melakukan sidang pertama pada 8 Oktober kemarin dengan melibatkan beberapa OPD dan kepala desa.
“Mungkin pernah mendengar kandang ayam di Petir itu baru masuk juga, masih berproses di persidangan,” tuturnya. (*)











