Hanya Terima Rp500 Ribu, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Protes Kebijakan Penggajian

Puluhan guru yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi DPRD Kota Serang

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Puluhan guru yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi DPRD Kota Serang dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait kejelasan gaji dan pembayaran yang belum diterima.

Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Enok, mengungkapkan bahwa para guru, termasuk tenaga kependidikan (tendik), saat ini tengah mengupayakan kejelasan terkait sistem penggajian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Kami dari para guru, termasuk tendik, di sini mengupayakan kejelasan gaji dan pembayaran gaji yang belum terbayarkan,” ujarnya, ketika mendatangi DPRD Kota Serang, Senin 27 April 2026.

Ia menjelaskan, pihaknya merujuk pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026 yang telah mengatur batas upah minimum dan maksimum bagi tenaga pendidik. Dalam aturan tersebut, upah minimum guru ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Namun, pada praktiknya, kondisi di lapangan jauh dari ketentuan tersebut. Enok mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp500.000 per bulan.

“Secara aturan, upah minimum Rp1.000.000, namun yang saya terima hanya sekitar Rp500.000,” katanya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil diskusi dengan rekan-rekannya, terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji lebih rendah lagi, yakni hanya Rp130.000 per bulan. Padahal, sebelum berstatus PPPK paruh waktu, sebagian dari mereka bisa menerima penghasilan hingga Rp1.000.000.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara aturan dan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, para guru berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan serta kepastian terkait kebijakan penggajian tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan kejelasan, agar hak-hak kami sebagai tenaga pendidik bisa terpenuhi dengan layak,” tandasnya. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait