SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengakui adanya tunggakan pembayaran gaji bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkot Serang.
Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Agus Suryadin, mengatakan bahwa tunggakan tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian kebijakan terkait sumber pendanaan pembayaran gaji.
Menurutnya, sebelumnya pembiayaan PPPK paruh waktu sempat mengalami perubahan aturan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Awalnya pembayaran bisa melalui dana BOS, kemudian sempat tidak diperbolehkan. Namun setelah adanya surat relaksasi, pembayaran tersebut kembali diperbolehkan,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap guru PPPK paruh waktu yang terdampak. Data tersebut akan disampaikan ke Dindikbud dan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pencairan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk pendataan, kami terus berkoordinasi dengan rekan-rekan PPPK paruh waktu agar datanya segera diproses untuk pembayaran,” katanya.
Agus menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu yang terdampak tunggakan mencapai sekitar 320 orang. Adapun lama tunggakan bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan.
“Tunggakan ada yang satu bulan, ada juga yang dua bulan. Untuk total nominalnya masih dalam proses penghitungan agar tidak terjadi kesalahan,” jelasnya.
Terkait besaran gaji, Agus menuturkan bahwa pada prinsipnya telah ada kesepakatan nominal sekitar Rp1 juta per bulan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat variasi nominal yang diterima oleh masing-masing guru.
“Ada yang menerima Rp1 juta, Rp1,25 juta, bahkan sampai Rp2 juta. Tapi ada juga yang masih di bawah Rp1 juta, tergantung komposisi sumber pendanaan dan kriteria pendidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu merupakan kombinasi dari dua sumber, yakni dana BOS dan APBD, yang saling melengkapi.
“Misalnya dari BOS Rp300 ribu dan APBD Rp700 ribu, atau sebaliknya. Jadi sistemnya agar total yang diterima bisa mendekati Rp1 juta per bulan,” tandasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra









