TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Belasan Calon Jemaah Haji Ilegal digagalkan petugas
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) itu terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 18 April dan 19 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, pihaknya mengamankan sebanyak delapan orang yang hendak terbang ke Jedah bertujuan akan menunaikan ibadah haji. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, mereka menggunakan bisa kerja. kemudian, menyusul empat orang dengan modus yang sama hendak ke tanah suci menggunakan bisa kerja.
“Mereka akan berangkat melalui Terminal 3 keberangkatan Internasional.
Mereka menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” ungkap Galih, Selasa 21 April 2026.
“Kemudian ada empat orang lagi mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja,’ sambungnya.
Kemudian pada 19 April 2026, lanjut Galih, petugas kembali menunda keberangkatan dua WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non prosedural.
Ia menegaskan, pihaknya mengoptimalkan upaya kepatuhan prosedur keimigrasian. Terlebih, tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” paparnya.
Galih menjelaskan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.
Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri.(*)
Reporter : Abdul Aziz











