15 Perda Belum Miliki Aturan Turunan

Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 16 April 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten mencatat, hingga saat ini masih ada sekitar 15 Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki aturan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan ini sangat dibutuhkan untuk menjabarkan rincian dari Perda tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto, mengatakan jumlah Perda yang belum memiliki aturan turunan berhasil ditekan, setelah tahun lalu ada sekitar 21 Perda.

Bacaan Lainnya

“Sekarang jumlahnya sudah turun karena saya kejar. Sudah ada yang masuk lima atau enam Pergub, tinggal sekitar 15 lagi. Alhamdulillah sudah ada progres,” katanya, Kamis 16 April 2026.

Mengingat penyusunan aturan turunan ini merupakan program prioritas, Hadi menegaskan pihaknya akan melakukan langkah jemput bola. Biro Hukum akan mendatangi langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu yang bertanggung jawab atas Perda terkait.

“Karena ini program prioritas saya akan ke OPD terutama OPD pengampu yang memerlukan perda itu, saya akan tagih dan kita akan bantu,” ujarnya.

Ia mengaku, proses percepatan pembuatan aturan turunan ini mengalami kendala serius, yakni di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) perancnag. Saat ini, Pemprov Banten hanya memiliki 5 orang tenaga perancang yang seluruhnya terpusat di Biro Hukum.

“Idealnya ini kan setiap OPD masing-masing ada satu tenaga perancang, tapi saat ini hanya ada di Biro Hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, minimnya tenaga ahli ini berdampak pada kualitas draf yang dihasilkan. Hadi menyentil adanya praktik copy-paste dalam penyusunan aturan di masa lalu.

“Kadang dalam draft itu ada nama daerah seperti Cianjur, nah ini dapat download dari mana,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya mengusulkan adanya penambahan tenaga perancang kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Pihaknya juga akan membuat program bimbingan teknis (Bimtek) bagi tiap OPD agar mampu menyusun peraturan perundang-undangan secara mandiri dan berkualitas.

“etiap OPD memiliki minimal satu tenaga perancang agar Biro Hukum tidak kewalahan,” jelasnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Caption : Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 16 April 2026.

Hastag:

Pos terkait