CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Upaya melindungi hak mantan istri dan anak pasca perceraian mulai diperkuat di Kabupaten Tangerang. Pengadilan Agama menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang memungkinkan perusahaan memotong gaji karyawan untuk memenuhi kewajiban nafkah.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi, khususnya bagi pekerja swasta.
“Ini adalah MoU antara Pengadilan Agama dengan Apindo terkait hak-hak mantan istri dan anak untuk pegawai swasta. Di Kabupaten Tangerang sendiri, anggota Apindo hampir 200 perusahaan, dan itu yang akan kita utamakan terlebih dahulu,” ujar Sri Panggung di Kantor Paragon, Cikupa, Kamis 16 April 2026.
Sri Panggung menjelaskan, meski anggota Apindo sekitar 200 perusahaan, jumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang secara keseluruhan mencapai lebih dari 1.300. Karena itu, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Ia menuturkan, mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut akan dimulai dari MoU dengan Apindo, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan langsung antara Pengadilan Agama dan masing-masing perusahaan. Nantinya, perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji karyawan yang memiliki kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak.
“Perusahaan nantinya punya kewenangan untuk memotong gaji karyawan, tetapi tetap atas persetujuan karyawan yang bersangkutan, terutama jika ia memiliki mantan istri dan anak yang masih harus dinafkahi,” jelasnya.
Terkait besaran potongan, Sri Panggung Lestari menyebut belum ada ketentuan pasti. Besaran nafkah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing karyawan.
“Belum ada persentasenya, karena itu disesuaikan dengan kemampuan si bapaknya,” katanya.
Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk semua pekerja, melainkan difokuskan pada karyawan tetap. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pemotongan gaji dapat berjalan lebih jelas dan terstruktur.
Sri Panggung Lestari menambahkan, kebijakan tersebut merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi sehingga daerah wajib menindaklanjutinya.
Ia juga menyebut bahwa Kabupaten Tangerang menjadi daerah yang baru pertama kali menerapkan kebijakan ini, sementara wilayah lain seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang disebut sudah lebih dulu menjalankannya.
“Setelah penandatanganan ini, akan dilanjutkan dengan MoU ke perusahaan-perusahaan. Memang ada beberapa perusahaan yang keberatan, tetapi ini merupakan instruksi dari undang-undang, sehingga tetap harus dijalankan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Tangerang. Ia menilai, perceraian merupakan persoalan pribadi yang tidak mudah dicegah, namun pemerintah tetap berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Perceraian itu dari hati ke hati. Kalau memang tidak cocok, kita juga tidak bisa memaksakan. Tapi kita tetap memberikan edukasi bahwa perceraian adalah langkah terakhir,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini juga berpotensi melibatkan serikat pekerja. Sri Panggung Lestari menjelaskan bahwa keterlibatan organisasi buruh akan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Kalau di perusahaan ada serikat pekerja, tentu harus dilibatkan. Tapi kalau tidak ada, maka tidak perlu. Itu kembali pada aturan di masing-masing perusahaan,” ucapnya. (*)











