TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Barang bukti tindak pidana bea dan cukai, rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis 16 April 2026. Tak hanya itu, barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) juga turut dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Eko Wahyudi Husodo kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total 117.200 batang. Lalu ada narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Serta berbagai jenis obat-obatan seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.
Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya.(*)











