Target 45 Ribu Warga, Pemkot Tangsel Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel Yaser Arafat. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel telah mengalihkan program santunan kematian menjadi perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel Yaser Arafat mengatakan, pogram santunan kematian yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat telah dihentikan sejak November 2023.

Bacaan Lainnya

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai memiliki manfaat lebih besar.

“Kalau santunan kematian sebelumnya nilainya sekitar Rp4 juta, sementara melalui BPJS Ketenagakerjaan ahli waris bisa menerima manfaat hingga Rp42 juta,” ujar ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 16 April 2026.

Yaser menambahkan, kebijakan tersebut diambil karena biaya pengurusan kematian yang cukup besar di masyarakat, mulai dari pemakaman hingga tradisi keagamaan yang membutuhkan dana tidak sedikit.

Dengan program baru ini, Pemkot Tangsel membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Program ini menyasar masyarakat usia produktif antara 18 hingga 65 tahun yang tergolong rentan miskin.

“Selain santunan kematian, peserta juga mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dengan nilai manfaat yang disesuaikan berdasarkan jenis kejadian,” tambahnya.

Menurutnya, sejak diluncurkan jumlah peserta yang tercover terus meningkat. Pada awal implementasi di 2023, program ini mencakup sekitar 14 ribu orang. Hingga tahun 2026, jumlah tersebut telah bertambah menjadi 25 ribu peserta.

“Ke depan, sesuai target RPJMD Wali Kota Tangsel, jumlah penerima akan terus ditingkatkan hingga mencapai 45 ribu orang pada 2029,” jelasnya.

Untuk tahun 2027, pemerintah telah mengusulkan penambahan sekitar 10.478 peserta baru, sehingga total penerima manfaat diproyeksikan mencapai sekitar 35 ribu orang.

Menurutnya, program ini menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah melalui proses verifikasi dan validasi agar tepat sasaran.

Dari sisi anggaran, program ini dinilai lebih efisien. Dengan total sekitar 25 ribu peserta, iuran tahunan yang dikeluarkan pemerintah berkisar Rp4 miliar. “Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan jika pemerintah harus memberikan santunan kematian secara langsung kepada seluruh penerima,” tuturnya.

Program ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (universal coverage), yang kini turut diawasi oleh berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum.

“Harapannya, program ini benar-benar dapat membantu masyarakat rentan dan memberikan perlindungan yang lebih layak,” tutupnya. (*)

Pos terkait