Curanmor Berkedok Debt Collector, Dua Pelaku Dibekuk Polisi Jatiuwung

Curanmor Berkedok Debt Collector, Dua Pelaku Dibekuk Polisi Jatiuwung
Penangkapan pelaku curanmor modus debt Collector oleh Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Foto Istimewa for Banteneskpres.co.id

JATIUWUNG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

Pelaku berinisial AR (30) dan KS (32) diketahui menjalankan modus ganda. Pada siang hari, mereka berperan sebagai debt collector. Namun, saat malam tiba, keduanya berubah menjadi pencuri sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan permukiman Kampung Kadu Bitung.

“Saat itu, satu pelaku terlihat mengutak-atik kunci motor, sementara rekannya bersiaga di atas kendaraan,” ujar Kapolsek, Senin 20 April 2026 dalam keterangan persnya.

Tak berselang lama, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street milik warga. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, serta tiga sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan curian agar sulit dilacak.

“Modus ini menunjukkan adanya unsur perencanaan yang cukup matang. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Rabiin.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

Pos terkait