SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Truk tambang masih marak beroperasi di jalan raya Bojonegara – Puloampel, di luar jam operasional yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, jalan raya Bojonegara – Puloampel merupakan jalan provinsi yang kewenangannya ada di Pemprov Banten.
Sehingga, pihaknya sudah menyampaikan masalah tersebut ke Pemprov Banten untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, supaya truk tambang yang membandel bisa segera ditindak.
“Saya telah menerima laporan ini dari masyarakat beberapa hari lalu, dan langsung disampaikan ke Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi Banten. Karena jalannya kewenangan provinsi, semoga bisa secepatnya dilakukan penertiban dan pengawasan,” katanya, Jumat 13 Februari 2026.
Najib mengatakan, tugas penertiban dan pengawasan kewenangannya di Dishub Provinsi Banten, sedangkan Dishub Kabupaten Serang sifatnya hanya diperbantukan sesuai aturan yang berlaku.
“Meski kewenangannya berbeda, namun bersama dengan Pemprov Banten kita terus berupaya mencari solusinya,” ujarnya.
Dikatakan Najib, Dishub Kabupaten Serang sudah berupaya melakukan pengendalian lalu lintas di jalan raya Bojonegara – Puloampel, meskipun tidak sebanding jumlah antara personil dishub dengan truk tambang yang melintas.
“Sejak Minggu lalu kita sudah berbagi tugas agar pengendalian truk tambang teratasi, meskipun personel kami terbatas sedangkan jumlah truk tambang lebih banyak kita juga telah minta bantuan ke kepolisian,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











