Atasi Kemacetan, Rekayasa Lalulintas Di Jalan SBM Segera Berlaku

Truk tambang masih melintas di jalan raya SBM, tepatnya di Kecamatan Bojonegara, yang menimbulkan kemacetan panjang, Kamis 17 September 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana untuk memberlakukan rekayasa lalulintas di jalan raya Serdang, Bojonegara, Merak (SBM), akan segera dilaksanakan, untuk mengatasi kemacetan akibat kendaraan truk tambang dan truk Odol.

Rencana tersebut masih dalam pembahasan yang dilakukan oleh Pemkab Serang, Pemkot Cilegon, Polres Cilegon dan Pemprov Banten, untuk dapat menentukan skema lalulintas apa yang akan dilakukan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, rencana untuk penerapan rekayasa lalulintas di jalan raya SBM, masih dalam pembahasan bersama dengan Pemkot Cilegon, Polres Cilegon dan Pemprov Banten.

Dalam pembahasan ini untuk menentukan skema apa yang harus dilakukan, dalam pemberlakuan rekayasa lalulintas, untuk mengantisipasi kemacetan di jalur raya SBM tersebut.

“Hari ini masih dalam pembahasan, pak Sekda Provinsi Banten memanggil kita semua, untuk membahas rekayasa lalu lintas dalam upaya mengatasi kemacetan di Bojonegara,” katanya saat diwawancarai wartawan di depan gedung Setda Kabupaten Serang, Kamis 17 September 2026.

Zaldi mengatakan, Pemkab Serang mengajukan rekayasa lalulintas pada pagi hari yang dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, dan dilanjutkan pada sore hari mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Kemudian juga terdapat Keputusan Gubernur (Kepgub), yang mengatur soal jam operasional kendaraan tambang yang melintas di jalan raya SBM, yakni pada pukul 22.00 WIB malam sampai pukul 05.00 WIB.

“Kami mengajukan rekayasa lalulintas tersebut, yang berarti truk tambang tidak boleh lewat dan ada aturan jam operasional juga mereka tidak boleh lewat. Namun, di luar jam tersebut mereka akan dialihkan ke kantong parkir,” ujarnya.

Dikatakan Zaldi, mengenai kantong parkir pihaknya sudah bekerjasama dengan PT SMI di Kecamatan Bojonegara, untuk bisa menggunakan lahannya saat rekayasa lalulintas yang nantinya sekitar 1.000 truk bakal terparkir disana.

Meski begitu rencana ini masih harus menunggu persetujuan Gubernur Banten Andra Soni, dan jika disetujui akan dilakukan simulasi selama satu bulan dan dievaluasi secara berkala.

“PT SMI sudah mau meminjamkan lahannya untuk digunakan sebagai kantong parkir selama rekayasa lalulintas diterapkan. Semoga dapat izin dari pak gubernur, supaya bisa mengurangi kemacetan secara signifikan,” ucapnya.

Zaldi mengaku, saat ini masih banyak truk tambang, terutama truk kosong yang keluar dari pintu Tol Cilegon Timur menuju arah tambang, yang melintas di siang hari.

“Masih banyak truk tambang yang melintas, tentu ini menjadi polemik di masyarakat, karena sering kali menyebabkan arus lalulintas terkendala atau macet hingga kecelakaan lalulintas,” tuturnya. (*)

Pos terkait