SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten mencatat, saat ini terdapat 250 perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika terus tidak indahkan DPMPTSP akan menindak tegas perusahaan tersebut.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan berdasarkan data tahun lalu, tercatat sebanyak 250 perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM. Hal diakibatkan beberapa faktor salah satunya karena kurangnya informasi terkait penyampaian LKPM.
“Tahun lalu itu ada sekitar 250 perusahaan yah, makanya kita ingatkan terus,” katanya usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM di kantornya, KP3B, Kamis 17 September 2026.
Maka dari itu, untjk mengatasi hal tersebut, pihaknya menggelar serangkaian Bimtek pendampingan secara bertahap bagi para pelaku usaha.
“Tujuannya adalah membantu para pelaku usaha agar dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya. Kami mengundang dan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang tidak melapor. Mungkin ada kendala atau ketidakpahaman, makanya kita undang Bimtek supaya mereka tahu bagaimana menyusun LKPM yang menjadi kewajibannya,” ujarnya.
Dalam Bimtek tersebut, para peserta diminta membawa laptop agar dapat dibimbing secara langsung mengisi dan mengunggah data pada sistem aplikasi pelaporan pada hari yang sama.
Kegiatan ini dibatasi 45 perusahaan per sesi karena keterbatasan kapasitas ruangan dan dilakukan berkesinambungan. Virgojanti juga menegaskan bahwa tim DPMPTSP siap melakukan pendampingan langsung ke lokasi perusahaan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Jadi yang sekarang ini kami udang karena mereka tidak melaporkan LKPM ya, karena ketidakpahaman atau pun lainnya,” terangnya.
Menurut Virgo, pelaporan LKPM dinilai sangat krusial sebagai indikator utama dalam memantau perkembangan dan realisasi investasi di Banten. Melalui laporan ini, pemerintah daerah dapat mengukur penambahan kapasitas usaha, ekspansi aset, hingga penyerapan tenaga kerja.
“Investasi itu bukan hanya yang baru datang, tetapi juga yang sudah berdiri. Jika ada penambahan kapasitas dan aset, artinya iklim investasi di Banten kondusif dan angka realisasi investasi kita akan meningkat,” terangnya.
Selain LKPM, Virgojanti juga mengingatkan kewajiban perpajakan para pelaku usaha agar dilaporkan secara transparan dan akurat kepada pemerintah daerah, seperti Laporan PBB jika ada perluasan lahan atau bangunan.
Bagi perusahaan yang membandel dan tetap tidak menyampaikan laporan meski telah menerima surat peringatan, Virgojanti menegaskan adanya potensi sanksi administratif secara bertahap hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
“Saya sudah minta pejabat fungsional Madya di bidang pengawasan dan pengendalian untuk melayangkan surat peringatan. Jika tetap tidak melapor, sanksinya bisa sampai penghentian sementara kegiatan usaha. Namun tentu kita harapkan tidak sampai ke sana, makanya kita bina dan dampingi terus,” tegasnya. (*)











