TACS Polrestro Tangerang Kota, Memutus Ruwetnya Birokrasi, Tanpa Jaminan, Korban Kecelakaan Wajib Ditangani oleh RS

TACS
Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (tengah) bersama Walikota Tangerang Sachrudin (kiri), Bupati Tangerang Maesyal Rasyid (dua dari kanan), perwakilan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menandatangani kerjasama penanganan korban kecelakaan lalulintas di Pondopo Bupati Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Penandatanganan dilakukan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, para direktur Utama RSUD, RSUP, 9 Direktur Rumah Sakit Swasta, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Kota/Kabupaten Tangerang.

“Dengan dilakukan penadatanganan kerjasama ini, semua pasien korban kecelakaan lalulintas yang masuk rumah sakit langsung ditangani, tidak perlu lagi ada jaminan. Penjaminnya BPSJ dan Jasa Raharja,” kata Kombespol Zain Dwi Nugroho.

Bacaan Lainnya

Zain memaparkan program TACS akan dapat diakses melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan rumah sakit, Jasa Raharja, BPJS dan Kepolisian.

“Contohnya kerjanya, jika ada korban kecelakaan lalu lintas datang ke rumah sakit, sistem akan menjawab dan memberikan jaminan. Korban akan ditangani oleh rumah sakit dan asuransi Jasa Raharja akan memberikan surat atau klaim sebagai pihak pertama yang akan menjamin pembiayaan itu,” papar Zain.

Pos terkait