TACS Polrestro Tangerang Kota, Memutus Ruwetnya Birokrasi, Tanpa Jaminan, Korban Kecelakaan Wajib Ditangani oleh RS

TACS
Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (tengah) bersama Walikota Tangerang Sachrudin (kiri), Bupati Tangerang Maesyal Rasyid (dua dari kanan), perwakilan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menandatangani kerjasama penanganan korban kecelakaan lalulintas di Pondopo Bupati Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Kapolres menjelaskan MoU ini dilakukan pihaknya sebab melihat tingginya angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukumnya. Namun, penanganan medis terhadap korban kecelakaan terjadi di beberapa rumah sakit milik pemerintah maupun swasta masih belum maksimal. Dan bentuk kerjasama ini terintegrasi melalui aplikasi TACS guna meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

“Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke rumah sakit,” kata Zain.

Bacaan Lainnya

Ia mengklaim dengan MoU/ Nota kesepahaman ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin. Karena yang lebih diutamakan dalam kecelakaan lalulintas adalah penanganan cepat dan keselamatan jiwa korban kecelakaan. Supaya dapat secara cepat tertangani hingga tidak menimbulkan fatalitas.

“Semakin cepat korban kecalakan lalulintas dilayani dan ditangani di rumah sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan,” tutur Zain.

Pos terkait