Bupati Serang: Pejabat Jadi Calo Ketenagakerjaan Bakal Disanksi Berat

Bupati Serang: Pejabat Jadi Calo Ketenagakerjaan Bakal Disanksi Berat
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah

CIKANDE, BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri peringatan May Day Kabupaten Serang di lapangan depan PT Samator, Kawasan Modern Industri Cikande, Kecamatan Cikande, Minggu 3 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Zakiyah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Serang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) untuk memberantas praktik pungli di berbagai layanan, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Menurutnya, upaya tersebut sudah membuahkan hasil dengan adanya sejumlah oknum calo ketenagakerjaan yang telah diproses secara hukum oleh aparat kepolisian. Meski demikian, Satgas Pungli terus bergerak untuk memperluas penindakan.

“Kami sudah memiliki SK Satgas Pungli dan sudah berjalan masif dengan dukungan Kapolres. Beberapa pelaku juga sudah diproses hukum, namun ke depan harus lebih ditingkatkan agar praktik percaloan bisa diminimalisir,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintahan, Zakiyah mengaku belum menerima laporan resmi dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saya belum mengetahui, nanti akan kami cek. Jika terbukti ada pejabat yang terlibat, tentu akan diberikan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik percaloan ketenagakerjaan, baik kepada pihak kepolisian maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

“Kami mohon dukungan semua pihak untuk terus memberikan laporan agar bisa kami tindak lanjuti dan awasi bersama,” pungkasnya. (*)

Pos terkait