TACS Polrestro Tangerang Kota, Memutus Ruwetnya Birokrasi, Tanpa Jaminan, Korban Kecelakaan Wajib Ditangani oleh RS

TACS
Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (tengah) bersama Walikota Tangerang Sachrudin (kiri), Bupati Tangerang Maesyal Rasyid (dua dari kanan), perwakilan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan menandatangani kerjasama penanganan korban kecelakaan lalulintas di Pondopo Bupati Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Kata dia, saat ini baru terdapat 3 RSUD, 1 RSUP dan 9 RS Swasta yang ada di wilayah hukumnya yang tergabung dalam program TACS ini. Nantinya, akan terus bertambah dengan berjalannya waktu.

“Jadi tidak adalagi pertanyaan korban kecalakan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung? Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja,” ungkap Kapolres.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid bahwa inisiasi atau terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota ini merupakan bentuk kolaborasi yang harus terbangun dengan baik melalui program TACS.

“Program TACS ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di rumah sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas,” kata Maesyal.

Tegas Bupati, siapa pun korban kecelakaan lalulintas tersebut, ditolong dan dibawa oleh polisi atau keluarga atau masyarakat. Para petugas medis di rumah sakit harus segera menangani jangan banyak bertanya. Selanjutnya jika sudah tertangani dengan baik baru diurus terkait administrasinya.

Pos terkait