SERANG — Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka atas kasus minta proyek atau pemerasan senilai Rp5 triliun. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Muhamad Salim (MS) dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah Ali (IA) serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri (RU) mendekam di tahanan Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Dian memapakan Ketua Kadin Cilegon yang memaksa meminta proyek, Wakil Ketua Kadin yang menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sebesar Rp 5 triliun. “Sementara RU atau Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC),” ujarnya.
“Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” lanjut Dian.











