Pria yang akrab disapa Abah Salim itu juga turut menggerakkan massa ke perusahaan yang menjadi kontraktor pembangunan pabrik kimia pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
“Peran MA (Muhammad Salim-red) mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering,” kata Dian.
Tindakan Muhammad Salim itu dinilai menggangu investasi yang ada di Banten. Apalagi, proyek bernilai Rp 15 triliun itu merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Prabowo Subianto. “Pasal yg diterapkan 368 dan 160 KUH Pidana (terhadap Muhammad Salim-red),” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian mengatakan, pihaknya harus menjaga iklim investasi. Jangan sampai ada gangguan yang menggangu jalannya investasi terutama di wilayah hukum Polda Banten. “Kita ketahui sekarang, kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia,” katanya.(mam/rb)











