Dan untuk rencana pengembalian dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang, Kejari akan melakukan proses pengembaliannya.
“Sudah ada, tapi masih kami dalami. Yang penting kami harus kejar pemulihan kerugian negara atau aset pemerintah Kota Serang harus kami kembalikan dan kami masukkan ke kas umum daerah,” ujarnya.
Adapun mengenai nasib kedai yang sudah ditempati pihak keempat atau penyewa, Kajari mengaku hal tersebut akan diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Kota Serang.
“Karena pihak keempat sudah melakukan sewa dan menempati dan juga dengan itikad baik, InsyaAllah nanti kami serahkan kepada pemerintah kota terkait hal tersebut. Mungkin dilakukannya pengelolaan lebih lanjut,” akunya. (een)








