Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf, Kejari Tahan Tersangka Baru

Kejari
TERSANGKA KORUPSI: Kejari Serang tahan tersangka Basyar Alhafi tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, pada Kamis (8/8) sore. Kasus Penyewaan Lahan Stadion MY. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menahan seorang tersangka baru bernama Basyar Alhafi, terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan aset milik negara di Area Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang, pada Kamis (8/8) sore.

Basyar merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata.

Bacaan Lainnya

“Pihak ketiga sebagai yang bekerja sama dengan S (Sarnata), yang melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter bertempat di Stadion Maulana Yusuf dan tidak sesuai dengan prosedur,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustafa.

Setelah dilakukan kerjasama ilegal antara Basyar dengan Sarnata, dirinya membangun 59 kedai diatas tanah milik negara dan telah meraup keuntungan sebesar Rp457.700.000.

“Bahkan yang bersangkutan sudah menerima sewa atas 59 bangunan ruko sebesar Rp457.700.000 dan itu berpotensi untuk bertambah, karena sampai hari ini belum semua membayar (penyewa)” katanya.

Pos terkait