Adapun, kerugian negara yang saat ini telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilaian Publik atau KJPP, sebesar Rp483.635.550.
“Sesuai dengan KJPP kerugian sebesar Rp483.635.550. Itu sebagaimana hitungan yang dimintai oleh pemerintah Kota,” ucapnya.
Dengan begitu, Basyar dijerat pasal yang sama seperti Sarnata yakni Pasal 2 Ayat 1 Joncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Hari ini kami tahan di rutan serang selama 20 hari, di Rutan Kelas B Serang,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Serang Bakal Beri Bantuan Hukum Kadispora
Mengenai apakah akan ada tersangka lain, Kajari Lulus Mustafa masih enggan berkomentar banyak. Karena kata dia, saat ini Kejari Serang sedang mendalami, dengan memanggil beberapa saksi. “Masih dan masih kami dalami. Saksi ada 25, diantara mereka ada dijadikan saksi juga,” akunya.








