Demokrat Minta Anggota KPU Kota Serang Diganti, 20 Dokumen C Hasil Rekap Suara Hilang

Demokrat
Pendemo membakar ban di depan kantor KPU Kota Serang saat memprotes kinerja komisioner KPU Kota Serang yang menghilangkan dokumen C hasil rekapitulasi hasil suara DPR RI. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Selain itu, KPU Kota Serang telah melewati tenggang waktu 30 hari, yakni pada 6 Juli 2024, yang menjadi mandat amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus oleh Majelis Hakim MK tanggal 6 Juni 2024 dan hingga hari ini penyandingan belum selesai.

BACA JUGA: KPU Kota Serang Mulai Rekrut Badan Adhoc

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, kata Mehbob, Partai Demokrat telah melakukan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan dimaksudkan agar KPU Kota Serang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang diperiksa secara etik karena bekerja secara tidak profesional, asal-asalan atau melawan putusan MK.

BACA JUGA: Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih, KPU Minta LHKPN Segera Laporkan

“KPU Kota Serang terlambat empat hari menjalankan putusan MK, kita kecewa makanya hari ini (kemarin) mengadu ke DKPP. Kami ingin KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang segera diperiksa dan diadili oleh DKPP,” tuturnya.

Pos terkait