“Bagi kami jelas rancu, kan dalam putusan MK dengan jelas. Dari 239 TPS ada 120 TPS yang perlu dilakukan penyandingan data, bukan 74 TPS,” jelasnya.
Selain KPU Kota Serang, Mufakhir juga menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang sebagai badan pengawas tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “Bawaslu sama aja dengan KPU, gak becus,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait penghitungan suara ulang, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin memberikan penjelasan. Hal itu dilakukan lantaran sebanyak 20 formulir C Hasil hilang. Karena itulah proses penyandingan suara Demokrat dan PDIP tidak bisa dilakukan.
Sehingga sebagai solusinya, Bawaslu Kota Serang memberikan saran perbaikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang guna mencari hasil suara dari hilangnya 20 formulir C hasil tersebut. Setelah dilakukan penyandingan, Patrudin mengatakan, selanjutnya KPU Kota Serang akan melakukan rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 8 Juli 2024.











