Selain itu, KPU Serang juga dinilai telah melanggar putusan MK yang memerintakan agar ada penyandingan data C hasil DPR saat Perselisihan Hasil Pemilahan Umum (PHPU).
Yang mana, KPU Kota Serang telah menghilangkan 20 dokumen C Hasil, sehingga membuat rapat pleno penyandingan data menjadi berlarut-larut. Namun, karena tidak bisa menunjukkan C1 hasil, KPU Kota Serang justru menggelar pemilu ulang. Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob menilai KPU Kota Serang tidak profesional, hingga melanggar putusan MK.
BACA JUGA: 45 Caleg DPRD Kota Serang Terpilih Resmi Ditetapkan, Tiga Parpol Panen Caleg
“Dari 514 KPU tingkat kota dan kabupaten, hanya KPU Kota Serang yang berani melawan putusan MK. Ini jelas-jelas melanggar putusan MK. Sikap mencurigakan KPU Kota Serang ini diduga memihak dan menguntungkan partai lain. Ini tentu saja Demokrat yang dizalimi,’’ kata Mehbob.











