TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pembayaran ganti rugi pada 27 bidang tanah untuk kepentingan umum dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. Hal ini untuk mendukung pembagunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian – Serpong (KSCS).
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, ganti kerugian merupakan bagian tahapan pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan.
“Pembayaran ganti kerugian dilaksanakan terhadap 27 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya, Kamis 1 Oktober 2026.
Berdasarkan data, 27 bidang tersebar di beberapa kecamatan. Yakni, sebanyak 15 bidang berada di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, 1 bidang di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, 6 bidang di Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, 1 bidang di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, 1 bidang di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, 1 bidang di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, 1 bidang di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, serta 1 bidang di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa.
Kegiatan Pembayaran UGK dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Tangerang Amirsyah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut dihadiri unsur PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS), KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, perangkat Pemerintah Kabupaten Tangerang, unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, para camat dan kepala desa wilayah terdampak, serta Satgas A dan B pengadaan tanah.
“Pembayaran dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan,” katanya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo










