“Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS, ” jelasnya.
“Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU. Melainkan tanah non PSU yaitu SHGB 7 dan SHGB 4 dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah, SHM dan AJB,” katanya. (sep)











