Pemkab Tangerang Pastikan Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa Sesuai Aturan

RSUD Tigaraksa
Pemkab Tangerang memastikan pembelian tanah yang kini sudah dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa sudah melalui prosedur dengan pendampingan aparat penegah hukum. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

“Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS, ” jelasnya.

“Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU. Melainkan tanah non PSU yaitu SHGB 7 dan SHGB 4 dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah, SHM dan AJB,” katanya. (sep)

Pos terkait