TANGERANG—Pemkab Tangerang memastikan tidak ada kelebihan bayar dalam pembebasan lahan untuk RSUD Tigaraksa. Harga tanah sudah melalui kajian yang dilakukan oleh lembaga independen, Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) Wahyono Adi dan rekan.
“Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim Kantor Jasa Penilai Publik Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 juta sampai dengan Rp1,3 juta per meter,” ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Selasa (2/6/2024).











