Pemkab Tangerang Pastikan Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa Sesuai Aturan

RSUD Tigaraksa
Pemkab Tangerang memastikan pembelian tanah yang kini sudah dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa sudah melalui prosedur dengan pendampingan aparat penegah hukum. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda. Pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

“Dalam giat itu tim pengadaan tanah OPD terkait, camat, lurah dan aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening bank bjb kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp, 1,140 juta sampai dengan Rp 1,230 juta per meter.

“Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp 2 juta per meternya,” lanjutnya.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik pemkab kemudian dibeli lagi.

Pos terkait