PPPK Dibiayai Pusat, DPRD Kabupaten Tangerang Minta Kewenangan Tetap di Daerah

PPPK Dibiayai Pusat, DPRD Kabupaten Tangerang Minta Kewenangan Tetap di Daerah
Ratusan PPPK Kabupaten Tangerang usai dilantik beberapa waktu lalu. Foto (Ist)

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana pengambilalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tangerang.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menyambut positif rencana tersebut karena dinilai dapat meringankan beban keuangan daerah. Namun, ia meminta pengambilalihan pembiayaan tidak disertai penarikan kewenangan teknis kepegawaian.

Bacaan Lainnya

Menurut Deden, pemerintah pusat cukup mengambil alih pembiayaan gaji. Sementara kewenangan penempatan, promosi, dan pengelolaan teknis PPPK tetap berada di pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” kata Deden kepada Banten Ekspres, Minggu 27 September 2026.

Ia mengatakan, pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan pegawai di wilayahnya. Kewenangan teknis diperlukan agar penempatan dan pengelolaan PPPK dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

“Daerah punya pegawai tapi tidak bisa mengendalikan, kan?” ujarnya.

Deden meminta pemerintah pusat dan DPR RI memperjelas batas kewenangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Kejelasan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya,” tegas politisi PDIP tersebut.

Di sisi lain, ia menilai pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Terlebih, daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Jika beban gaji ditanggung pusat, anggaran daerah dapat lebih difokuskan untuk program pembangunan dan program yang telah tertuang dalam RPJMD.

Namun, Deden menekankan pemerintah pusat perlu segera menerbitkan aturan teknis terkait skema pembiayaan dan pembagian kewenangan.

“Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar membantu meringankan beban daerah tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aparatur di wilayahnya.

“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait