Pemkot Tangsel Masih Tunggu Juknis Pengambilalihan PPPK

Pemkot Tangsel Masih Tunggu Juknis Pengambilalihan PPPK
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait wacana pengambilalihan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemkot Tangsel telah mengetahui wacana tersebut. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai mekanisme maupun jenis PPPK yang akan masuk dalam skema pengambilalihan.

Bacaan Lainnya

“Kalau soal itu saya belum dapat detailnya. Kita baru tahu ada penunjuk teknis seperti apa. Saya jadi belum bisa bilang, karena ini kan masih wacana,” ujar Pilar kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat 25 September 2026.

Menurutnya, Pemkot Tangsel masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Termasuk kepastian apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh PPPK atau hanya kelompok tertentu, seperti tenaga pendidik.

“Kita tunggu saja. Setelah resmi dari pemerintah, bisa kita jelaskan nanti kira-kira mau ditarik,” katanya.

Pilar juga belum mengetahui apakah pengambilalihan nantinya hanya mencakup gaji pokok atau sekaligus tunjangan PPPK.

Ia mengakui, kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap pengelolaan anggaran daerah. Namun, Pemkot Tangsel belum dapat menghitung dampaknya karena belum memiliki kajian teknis maupun informasi resmi mengenai mekanisme kebijakan tersebut.

“Saya belum bisa bilang. Karena ini kan hal yang baru, dan kita juga belum punya kajian yang mendalam tentang itu,” jelasnya.

Pilar berharap kebijakan yang nantinya diputuskan pemerintah pusat dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah maupun para PPPK.

“Saya harap keputusan pemerintah pusat apapun itu memberikan dampak positif, baik untuk pemerintah daerah, untuk teman-teman yang bekerja,” ungkapnya.

Jika sebagian pembiayaan PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Pilar menyebut anggaran daerah yang tidak lagi terserap untuk belanja pegawai dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau misalkan ada anggaran yang tidak terpakai oleh belanja pegawai, ya tentu kita alokasikan untuk kebutuhan lain yang bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Namun, saat ditanya mengenai besaran anggaran yang dialokasikan Pemkot Tangsel untuk PPPK setiap tahun serta jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Pilar belum dapat memastikan.

Pemkot Tangsel pun masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah terkait pengelolaan dan penganggaran PPPK di daerah. (*)

Pos terkait