CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemkot Tangsel masih menunggu kepastian regulasi terkait wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Wacana tersebut muncul seiring rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Nantinya, pembiayaan gaji disebut akan ditanggung pemerintah pusat melalui transfer ke daerah.
Berdasarkan data per 1 Agustus 2026, jumlah PPPK di Kota Tangsel mencapai 12.028 orang. Rinciannya, 11.181 PPPK penuh waktu dan 848 PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Wahyudi Leksono mengatakan, hingga kini belum ada regulasi maupun petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Wacananya kan PPPK paruh waktu dijadikan PPPK penuh waktu dan dibiayai oleh pusat. Itu kan belum ada peraturan. Jadi kita belum bisa jalan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat 25 September 2026.
Menurut Wahyudi, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah pusat baru akan menanggung komponen gaji. Sementara tunjangan masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Gaji saja,” katanya.
Jika kebijakan tersebut direalisasikan, kata Wahyudi, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat akan meringankan beban APBD Tangsel. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Ya membantu. Artinya dana transfer dari pusat ditambah untuk bayar yang PPPK paruh waktu itu,” jelasnya.
Namun, Pemkot Tangsel belum dapat memastikan besaran anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Wahyudi memperkirakan, apabila pembiayaan dialihkan ke pemerintah pusat, mekanismenya tetap melalui transfer ke daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah yang melakukan pembayaran kepada pegawai.
“Transfer daerah, dulu namanya DAU,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian besaran transfer dari pemerintah pusat menjadi penting karena harus disesuaikan dalam pembahasan APBD 2027. Saat ini, Pemkot Tangsel mulai memasuki tahapan pembahasan anggaran tahun depan.
“Kalau melihat komposisi anggarannya, tetap harus masuk anggaran. Jadi berapa pusat mau ngasih, kan begitu. Sekarang sudah mau masuk pembahasan 2027,” tuturnya.
Jika hingga pembahasan APBD 2027 belum ada kepastian regulasi dan transfer dari pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan tetap menggunakan skema yang berjalan saat ini.
“Kalau tidak ada, kita standar saja. Tetap kita bayarkan dan menganggarkan pakai paruh waktu,” ungkapnya.
Wahyudi berharap kepastian kebijakan tersebut segera diterbitkan agar Pemkot Tangsel dapat menyesuaikan perencanaan anggaran.
“Kalau seandainya benar ini diambil alih, lumayan. Jadi bisa dialihkan ke yang lain,” tandasnya. (*)











