TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah karena beban belanja rutin yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi berkurang.
Pengamat kebijakan publik Memed Chumaidi menilai, rencana tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengatur kembali prioritas anggaran.
Menurutnya, berkurangnya beban pembayaran gaji PPPK dapat memberikan ruang bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran pada program pembangunan dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya melihat pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat mulai 2027 sebagai angin segar bagi APBD, tetapi sekaligus sebagai ujian bagi pemerintah daerah,” ujar Memed Chumaidi kepada Bantenekspres.co.id, Minggu 27 September 2026.
Memed mengatakan, selama ini belanja pegawai menjadi salah satu komponen penting dalam struktur APBD. Ketika pembiayaan gaji PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah memiliki peluang untuk mengoptimalkan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut.
“Beban rutin berkurang, berarti ruang fiskal bertambah. Pertanyaannya sekarang bukan lagi bagaimana membayar gaji PPPK, tetapi untuk apa ruang fiskal yang terbebaskan itu digunakan,” katanya.
Menurut Memed, tambahan ruang fiskal tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai penghematan anggaran. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya perubahan nyata dalam kebijakan belanja sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya memindahkan beban dari APBD ke APBN tanpa menghasilkan perbaikan kualitas pelayanan publik. Kalau pusat sudah mengambil alih beban gaji, daerah harus menunjukkan bahwa ruang fiskal yang tersedia benar-benar dikonversi menjadi pembangunan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat menggunakan ruang anggaran tersebut untuk memperkuat berbagai sektor prioritas, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Daerah harus mulai menghitung kembali struktur belanjanya. Jangan sampai ruang fiskal yang muncul justru habis untuk belanja yang kurang produktif,” kata Memed.
Memed menilai, kebijakan tersebut juga dapat menjadi kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Dengan berkurangnya tekanan belanja rutin, pemerintah daerah memiliki peluang untuk lebih leluasa mengalokasikan anggaran pada program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Ini sebenarnya memberikan breathing space atau ruang bernapas bagi APBD. Ada kesempatan bagi daerah untuk menggeser orientasi belanja dari sekadar memenuhi kebutuhan rutin menuju belanja yang lebih produktif,” paparnya.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menganggap pengalihan pembiayaan gaji PPPK otomatis menyelesaikan persoalan fiskal. Menurutnya, daerah tetap harus menjaga disiplin anggaran dan memastikan setiap tambahan ruang fiskal memiliki perencanaan yang jelas.
“Ruang fiskal bukan berarti daerah bebas membelanjakan anggaran tanpa prioritas. Justru setelah beban gaji berkurang, tuntutan terhadap pemerintah daerah akan semakin besar karena masyarakat akan melihat apakah ada perubahan pembangunan dan pelayanan,” jelasnya.
Memed menambahkan, pemerintah daerah perlu menyusun skala prioritas sejak awal agar manfaat dari kebijakan tersebut dapat diukur. Setiap rupiah anggaran yang terbebaskan, kata dia, harus diarahkan pada kebutuhan yang memiliki manfaat nyata dan berkelanjutan.
“Harus ada indikator yang jelas. Misalnya, apakah ruang fiskal itu digunakan untuk memperbaiki jalan, meningkatkan layanan kesehatan, memperkuat pendidikan, membantu masyarakat miskin, atau membuka peluang ekonomi. Jangan sampai hanya berpindah pos anggaran tanpa dampak yang jelas,” ungkapnya.
Ia juga menilai, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengambilalihan gaji PPPK harus diikuti dengan kejelasan mekanisme pembiayaan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang perlu dipastikan adalah desain kebijakannya jelas, termasuk mekanisme pembiayaan dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah. Jangan sampai di satu sisi beban gaji dialihkan, tetapi muncul kewajiban baru yang justru membebani daerah,” tuturnya.
Memed berharap, pemerintah daerah mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan struktur pembiayaan tersebut. Perencanaan APBD ke depan, menurutnya, harus semakin berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.
“Ini kesempatan untuk membuktikan bahwa anggaran daerah bukan hanya soal berapa besar yang dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan. Ketika ruang fiskal bertambah, masyarakat harus menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (*)











