TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kabar rencana pengambilalihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat masih ditunggu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, hingga saat ini belum ada surat resmi dari kementerian maupun lembaga negara terkait perubahan status kepegawaian PPPK tersebut.
Hal itu disampaikan Beni saat diwawancarai Banten Ekspres, Minggu 27 September 2026.
“Belum ada tindak lanjut pasca berita yang menyatakan akan ada perubahan status kepegawaian ke pusat. Mungkin nanti di 2027,” kata Beni.
Meski belum menerima pemberitahuan resmi, Beni menyambut baik rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan PPPK, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian, terutama di sektor pendidikan. Sebab, banyak guru berstatus PNS yang memasuki masa purna bakti belum memiliki pengganti.
“Kalau di Kabupaten Tangerang, paling banyak PPPK paruh waktu dan penuh waktu itu guru. Total ada 8.631 orang yang berstatus PPPK dari guru. Kami tentu menyambut baik kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Beni menegaskan, pihaknya masih menunggu kepastian melalui surat atau regulasi resmi pemerintah pusat sebelum melakukan langkah lebih lanjut terkait perubahan status PPPK. (*)











