Tetapi saat tiba waktunya, tidak ada satupun Anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah hadir di ruangan rapat, dan barulah pada pukul 10.52 WIB anggota dewan mulai berdatangan satu per satu, yang disusul oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Setelah dirasa cukup memenuhi kuorum, pada pukul 10.55 WIB Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, mulai membuka kegiatan rapat paripurna.
Permasalah ini bukan pertama kalinya, tetapi sudah sering terjadi di kegiatan rapat paripurna sebelum-sebelumnya.
Menanggapi itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang Mawardi mengatakan, ketidakhadiran Anggota DPRD Kabupaten Serang pada rapat paripurna ini merupakan normatif, karena ada jeda waktu selama satu jam yang diberikan dari mulai undangan rapat diberikan.
Seperti, undangan agenda rapat paripurna yang diberikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang pukul 09.00 WIB, namun mereka diberikan jeda waktu sampai satu jam untuk datang.











