SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polsek Legok dan Polsek Cisauk mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Tangsel.
Dalam pengungkapan pertama, Polsek Legok mengamankan seorang pria berinisial MYA (23) di kawasan Lampu Merah Pertigaan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 480 butir obat jenis Eximer, empat strip Tramadol atau sebanyak 40 butir, serta satu buah celana pendek berwarna abu-abu.
Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Legok melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan MYA,” ujarnya dalam keterangannya.
Toto menambahkan, berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan obat keras tersebut. Kepada petugas, MYA mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut beralamat di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026, sebagai upaya Polres Tangsel dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel,” tambahnya.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Cisauk juga mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (29) alias C. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam, 93 butir Hexymer warna kuning, 105 butir Tramadol, 63 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp1.570.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Cisauk AKP Agus Riyanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Cisauk, khususnya kawasan Cibadak, Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl,” ujarnya.
Riyanto menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan cara membeli. “Pelaku juga mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama kurang lebih 10 bulan,” tutupnya. (*)











