TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang dibongkar besar-besaran. Dalam kurun waktu dua pekan, jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Polsek jajaran mengungkap 59 kasus curanmor dan menangkap 38 tersangka.
Pengungkapan tersebut juga mengungkap fakta bahwa sebagian pelaku membekali diri dengan senjata api saat beraksi. Polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan dan 15 butir peluru dari sejumlah pengungkapan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, 38 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Delapan orang merupakan pelaku utama, empat orang berperan sebagai joki, lima orang sebagai penadah dan 20 lainnya sebagai perantara atau turut serta melakukan tindak pidana.
“Secara umum berhasil menangkap sebanyak 38 tersangka,” kata Herbin dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 22 September 2026 petang.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat. Barang bukti lainnya berupa tiga pucuk senjata api, dua bilah senjata tajam, 15 butir peluru, 11 kunci letter T, satu kunci letter Y, 39 mata kunci, 14 handphone serta 112 dokumen kendaraan.
Selain membongkar jaringan curanmor, polisi juga mengungkap satu kasus pembunuhan dan dua kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Salah satu kasus menonjol adalah pembunuhan perempuan berinisial I (30), pemilik warung makan Padang di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Polisi kemudian menangkap pria berinisial N (21) yang diketahui merupakan teman korban. Tersangka ditangkap di dalam mobil travel di Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami 26 luka tusukan benda tajam pada sekujur tubuh.
Polisi menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan utang sebesar Rp1,2 juta. Tersangka beberapa kali menagih, tetapi korban belum mampu melunasinya.
Saat kembali ditagih, korban hanya sanggup membayar Rp300 ribu. Cekcok pun terjadi. Tersangka kemudian melukai korban menggunakan celurit yang sebelumnya telah dibawa.
Polisi menyita sebilah celurit berlumuran darah, pakaian tersangka dan korban, handphone, gembok serta rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua pengungkapan curanmor di Ciledug dan Cibodas juga menjadi perhatian karena para pelaku membawa senjata api.
Di Ciledug, polisi menangkap AS (25), seorang residivis, dan AG (33). Keduanya diduga hendak melakukan pencurian di kawasan Sudimara Barat, Ciledug, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, aksi tersebut urung dilakukan setelah pelaku mengetahui keberadaan petugas. Keduanya berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru FN, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, dua handphone dan satu unit Honda Vario.
Sementara di Cibodas, AA (22) dan HS (28) ditangkap sekitar 20 menit setelah mencuri Honda Beat milik korban berinisial A di Jalan Prambanan Raya, Cibodas Baru, Senin (14/9/2026).
Dari kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, tujuh peluru tajam kaliber 9 milimeter, tiga peluru hampa, tiga kunci T, 18 mata kunci T, tiga kunci magnet, dua handphone dan sejumlah sepeda motor.
Herbin menjelaskan, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas. Ada yang menjadi eksekutor, joki, perantara hingga penadah.
“Para tersangka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T atau kunci letter Y,” ujarnya.
Dalam sejumlah aksi, pelaku juga membawa senjata api untuk menakuti korban maupun warga apabila aksinya diketahui.
Tak hanya curanmor, polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat.
Di Ciledug, Toyota Avanza milik korban berinisial SA (61) disewakan kepada pria berinisial D selama 37 hari dengan nilai Rp12,85 juta.
Namun, kendaraan tersebut justru berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya digadaikan kepada tersangka A (49) seharga Rp38 juta.
Polisi menangkap A di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (18/9/2026). Toyota Avanza G warna hitam tahun 2019 berikut STNK dan kunci kontak turut diamankan.
Kasus serupa terjadi di Karang Tengah. Sebuah BMW 218i yang sebelumnya digadaikan senilai Rp150 juta diketahui kembali digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp160 juta.
Polisi kemudian melacak keberadaan mobil hingga Semarang. Setelah dilakukan pertemuan dan mediasi, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada korban.
Herbin menegaskan, jajarannya akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian melalui call center 110. (*)











