Tatu tidak mempermasalahkan, ada sebagian ASN Pemkab Serang yang mengambil cuti tambahan, serta Work From Home (WFH).
Pasalnya, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB, dalam rangka meminimalisir kecamatan lalu lintas arus balik mudik.
“Ada surat edaran Menpan RB boleh WFH, dan kebijakan kami untuk dapat ambil cuti bersama namun dengan alasan yang jelas. Akan tetapi, Insyaallah sebagaian besar ASN Pemkab Serang sudah masuk, kecuali yang mudik jauh karena ada kesulitan untuk arus balik,” ujarnya. (agm)











