TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor di wilayah Tangerang dibongkar Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Tiga orang berinisial HH (29), KS (45), dan NA (27) diamankan. Polisi juga menyita tiga unit Honda Beat, dua handphone, serta sejumlah kunci palsu yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan bermula saat polisi melakukan patroli mobile mengantisipasi tindak pidana 3C, Sabtu 19 September 2026.
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mencurigai pengendara Honda Beat hitam tanpa pelat nomor di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci. Kunci kontak motor tersebut juga terlihat tidak standar.
Petugas membuntuti pengendara hingga Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris. Saat hendak dihentikan, pengendara malah kabur melawan arah. Namun, pelariannya berakhir setelah motor yang dikendarainya terjatuh.
Pengendara berinisial HH kemudian diamankan. Polisi menemukan kunci kontak motor dalam kondisi rusak dan kendaraan tidak dilengkapi dokumen sah.
Dari pemeriksaan, HH mengaku bersama KS diperintah seseorang berinisial R untuk mengambil motor hasil curian yang sebelumnya dibeli dari NA.
Polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 16.00 WIB, KS ditangkap di sebuah kontrakan di Poris Jaya, Kecamatan Batuceper. Empat jam kemudian, polisi mengamankan NA di kawasan industri Tristate, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan karena diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Parikhesit. Selasa 22 September 2026.
Dari pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor hasil pencurian. Motor tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial U dan A, kemudian dijual kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah.
Polisi juga menyebut KS dan NA merupakan residivis kasus penadahan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah diamankan.
“Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” kata Herbin.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih memburu sejumlah nama yang disebut dalam pemeriksaan, termasuk U, A, dan R.
Para pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP. (*)











