SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana relokasi 48 pedagang Pasar Lama Kota Serang ke Pasar Kepandean masih menunggu kerja sama dengan pihak ketiga. Pemkot Serang saat ini masih melengkapi sejumlah persyaratan sebelum kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
Kabid Pasar DinkopUKMPerindag Kota Serang Nasirullah mengatakan, proses relokasi melibatkan investor yang nantinya merevitalisasi area Pasar Kepandean.
“Yang jelas prosesnya melibatkan pihak ketiga. Kalau ditanya kapan penempatannya, saat ini tinggal menunggu MoU,” kata Nasirullah saat diwawancarai oleh Bantenekspres.co.id, Selasa 22 September 2026.
Menurutnya, Pemkot Serang masih menyelesaikan persyaratan teknis, mulai dari kajian, proposal hingga administrasi. Proses tersebut disiapkan agar kerja sama pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Barang Milik Daerah.
Setelah MoU ditandatangani, pihak investor akan melakukan rehabilitasi dan pembangunan di Pasar Kepandean. Skema kerja sama yang digunakan berupa Bangun Guna Serah (BGS).
“Konsepnya kerja sama pemanfaatan melalui bangun guna serah atau BGS. Mekanisme bagi hasilnya nanti akan dituangkan dalam MoU,” ujarnya.
Nasirullah mengatakan, hingga kini belum ada angka pasti terkait pembagian pendapatan antara Pemkot Serang dan pihak ketiga. Besaran tersebut baru akan ditentukan dalam MoU.
Pedagang yang akan direlokasi dari Pasar Lama berjumlah sekitar 48 orang, terdiri dari pedagang kios dan los. Selain itu, pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan juga direncanakan diarahkan ke Pasar Kepandean.
Pemkot Serang telah melakukan sosialisasi kepada pedagang sebanyak dua kali sepanjang September. Menurut Nasirullah, terdapat pro dan kontra dalam sosialisasi tersebut, tetapi pedagang akhirnya menerima rencana relokasi dengan catatan pemerintah memberikan fasilitas selama proses pemindahan.
“Pada akhirnya pedagang menerima, dengan catatan pemerintah memfasilitasi mereka pada saat proses relokasi,” katanya. (*)











